Hadits Lemah Tentang Keutamaan Beramal Diakhir Zaman
HADITS LEMAH TENTANG KEUTAMAAN BERAMAL DIAKHIR ZAMAN
رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِنَّكُمْ فِي زَمَانٍ مَنْ تَرَكَ مِنْكُمْ عُشْرَ مَا أُمِرَ بِهِ هَلَكَ ، ثُمَّ يَأْتِي زَمَانٌ مَنْ عَمِلَ مِنْهُمْ بِعُشْرِ مَا أُمِرَ بِهِ نَجَا
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau bersabda: Sesungguhnya kalian ada di Zaman, siapa dari kalian yang meninggalkan sepersepuluh dari yang diperintahkan maka akan binasa. Kemudian akan ada satu zaman, orang yang beramal dari mereka dengan sepersepuluh dari yang diperintahkan maka ia selamat.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah dalam sunannya no. 2267, ath-Thabrâni rahimahullah dalam al-Mu’jam ash-Shaghîr no. 1156, Abu Nu’aim rahimahullah dalam al-Hilyah 7/316, Tamâm ar-Râzi rahimahullah dalam al-fawâ`id (1721), Ibnu ‘Adi dalam al-Kamil 7/2483, as-Sahmi dalam Târikh al-Jurjân hlm 464, al-Harawi rahimahullah dalam Dzamul Kalâm 1/15/1 dan Ibnu ‘Asâkir rahimahullah 15/134/2 dari jalan periwayatan Nu’aim bin Hammâd dari Sufyân bin ‘Uyainah dari abiz Zinâd dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata setelah menyampaikan hadits ini: Ini hadits gharib, Tidak kami ketahui kecuali dari hadits Nu’aim bin Hammâd dari Sufyân bin ‘Uyainah.
Sedangkan Abu Nu’aim rahimahullah dalam al-Hilyah berkata: Nu’aim bersendirian meriwayatkan hadits ini. Demikian juga Bath-Tabrâni berkata: Tidak meriwayatka hadits ini dari Sufyân kecuali Nu’aim.
Hadits ini lemah (dha’if) karena adanya Nu’aim bin Hammâd seorang perawi yang lemah. Imam Ibnu Rajab rahimahullah berbicara tentang keadaan Nu’aim dan riwayat yang diriwayatkannya secara sendiri: Nu’aim ini walaupun pernah dihukumi tsiqah (kredibel) oleh sejumlah imam, Sungguh para imam ahli hadits dahulu berprasangka baik dengannya karena ketegasannya dalam Sunnah dan kerasnya beliau dalam membantah ahli bid’ah. Mereka menghukumi beliau berbuat salah (Yahim) dan diragukan dalam beberapa haditsnya. Ketika banyak mereka dapati dari hadits-hadits mungkarnya maka mereka menghukuminya sebagai perawi lemah. Sehingga Shâlih bin Muhammad al-Hâfizh rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Ma’in rahimahullah bahwa beliau ditanya tentang Nu’aim dan menjawab: “Laisa bi Syai’” (Perawi lemah sekali), akan tetapi beliau shâhib Sunnah. Shâlih rahimahullah berkata: Nu’aim dahulu menyampaikan hadits dari hafalannya dan memiliki banyak hadits-hadits mungkar yang tidak memiliki penguat. Sedangkan Abu Zur’ah ad-Dimasyqi rahimahullah berkata: Menyambung hadits-hadits yang para ulama memauqufkannya. Maksudnya memarfu’ kan hadits-hadits mauquf. Abu ‘Arubah al-Harrâni rahimahullah berkata: Dia orang yang membuat gelap perkara. Abu Sa’id bin Yunus rahimahullah berkata: Dia telah meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari para perawi tsiqat. Sebagian ulama ada yang menisbatkan kepadanya bahwa dia telah memalsukan hadits. [1]
Syeikh al-Albâni rahimahullah menghukumi hadits ini sebagai hadits lemah dan berkata: Hadits yang lemah karena banyaknya kekeliruan Nu’aim hingga Abu Daud rahimahullah berkata: Nu’aim memiliki lebih dari duapuluh hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada asalnya. Sedangkan adz-Dzahabi rahimahullah berkata: Ibnu Adî rahimahullah telah menyebutkan dalam kitab al-Kâmil sejumlah hadits-hadits yang Nu’aim bersendiri dalam meriwayatkannya, diantaranya adalah hadits ini.[2].
Abu Nu’aim rahimahullah memasukkan hadits ini dalam hadits-hadits mungkar dan Imam Abu Abdirrahmân an-Nasâ`i rahimahullah berkata: Ini Hadits mungkar diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammâd dan ia tidak tsiqah. [3]
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata: Nu’aim bersendirian meriwayatkan hadits mungkar ini….lalu adz-dzahabi menyebutkan hadits ini kemudian berkata: Ini saya tidak mengetahui dari mana Nu’aim mendapatkannya! Sungguh Nu’aim berkata: Ini hadits yang mereka ingkari. Aku dulu bersama Sufyân rahimahullah lalu berlalu sesuatu dan beliau ingkari, kemudian menyampaikan kepadaku hadits ini. Aku (adz-Dzahabi) berkata: Dia jujur dalam mendengar lafadz hadits dari Sufyân rahimahullah dan tampaknya –wallahu a’lam- Sufyân mengatakannya dari dirinya tanpa sanad. Sanadnya beliau sampaikan untuk hadits yang ingin beliau riwayatkan. Ketika melihat sesuatu yang mungkar maka beliau kaget dan mengatakan ucapan tersebut setelah sanad itu, lalu Nu’aim meyakini bahwa sanad itu untuk ucapan tersebut. Wallahu a’lam [4]
Oleh karena itu Imam adz-Dzahabi rahimahullah menghukumi hadits ini dengan menyatakan: Ini adalah hadits mungkar tidak ada asal dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada juga penguatnya. Tidak ada yang meriwayatan dari Sufyân selain Nu’aim dan Ia dengan kedudukannya sebagai imam adalah mungkar hadits.
Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mengkritisi pernyataan Imam adz-Dzahabi rahimahullah ini dengan menyatakan: Ternyata Aku dapati hadits ini ada asalnya. Ibnu ‘Uyainah dalam kitab Jâmi’ nya meriwayatkannya dari Ma’ruf al-Maushili dari al-Hasan al-Bashri rahimahullah secara mursal, sehingga ada kemungkinan Nu’aim tercampur hadits ini dengan hadits yang lainnya.[5]
Imam Abu Hâtim ar-Râzi rahimahullah pernah ditanya tentang hadits ini dan beliau menjawab: Ini menurut saya adalah keliru. (yang benar) diriwayatkan oleh Jarîr dan Musa bin A’yun dari Latis dari Ma’ruf dari al-Hasan al-Bashri dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal.[6]
Demikianlah hadits ini dilemahkan karena bersendiri Nu’aim dalam meriwayatkannya. Hal ini dikritisi oleh Syeikh al-Albâni rahimahullah dengan menyatakan: Namun ternyata Nu’aim tidak bersendirian sebagaimana mereka sangka. Sungguh Aku medapati dua jalan periwayatan lain untuk hadits ini:
Pertama: Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu yang dikeluarkan oleh al-Harawi (14-15) dari dua jalan dari Muhammad bin Thufri bin Manshûr dari Muhammad bin Mu’adz dari Ali bin Khasyram dari Isâ bin Yunus dari al-Hajjâj bin Abi Ziyâd dari Abish Shidiq atau dari Abu Nadhrah –Al-Hajjâj ragu – dari Abu Dzar secara marfu’ dengan lafadz yang mirip tapi lebih sempurna. Aku (al-Albâni) berkata: Ini sanad perawinya semua tsiqat kecuali Muhammad bin Thufri ini, aku tidak mendapatkan biografinya, Tampaknya ia adalah kelemahan sanad yang bagus ini.
Kedua: Dari al-Hasan al-Bashri rahimahullah secara marfu’. Riwayat ini dikeluarkan oleh Abu ‘Amru ad-Dâni dalam as-Sunan al-Wâridah Fil Fitan (2/10) dari Ibrâhim bin Muhammad dari Laits bin Abi Salîm dari Nu’awiyah dari al-Hasan. Ini sanad lemah sekali, karena adanya:
- Mursal al-Hasan dan riwayat Mursal al-Hasan mereka katakan bahwa itu seperti angin.
- Kerusakan hafalan Laits bin Abi Salîm.
- Ibrâhim bin Muhammad apabila bukan al-Aslami yang ditinggalkan karena terlalu lemah (Matruk), maka Aku tidak mengetahuinya. [7]
Demikian juga Syeikh Abu Ishâq al-Huwaini –Hafizhahullah- menyatakan: Abu Amru ad-Dâni meriwayatkan dalam al-Fitan (no. 229) dari jalan Ibrâhim bin Muhammad dari Laits bin Abi Salîm secara mursal. Aku juga dapati riwayat penguat dari hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu yang dikeluarkan Ahmad dalam Musnadnya (5/155) dari Alam al-Mu’ammal dari Hammad dari Hajjaj al-Aswad, beliau berkata: Aku telah mendengar Abu Shiddiq menyampaikan bahwa Tsabit al-Bunâni menyampaikan dari seorang dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“إِنَّكُمْ فِي زَمَانٍ عُلَمَاؤُهُ كَثِيرٌ، خُطَبَاؤُهُ قَلِيلٌ، مَنْ تَرَكَ فِيهِ عُشَيْرَ مَا يَعْلَمُ هَوَى، أَوْ قَالَ: هَلَكَ، وَسَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَقِلُّ عُلَمَاؤُهُ وَيَكْثُرُ خُطَبَاؤُهُ، مَنْ تَمَسَّكَ فِيهِ بِعُشَيْرِ مَا يَعْلَمُ نَجَا “
Sesungguhnya kalian berada di zaman ulamanya banyak dan oratornya sedikit, siapa yang meninggalkan sepersepuluh yang diketahuinya maka hawa atau berkata: binasa dan akan datang pada manusia satu zaman yang sedikit ulamanya dan banyak oratornya. siapa yang berpegang teguh dengan sepersepuluh dari yang diketahuinya maka ia selamat.
Terjadi perbedaan dalam sanadnya, sebab Imam al-Bukhâri rahimahullah berkata dalam at-Târikh al-Kabîr 1/2/374 : Berkata Ishâq bin Rahuyah rahimahullah telah menceritakan kepada kami al-Mu’ammal mendengar dari Hammâd yang mendengar Hajjâj al-Aswad menceritakan kepada Tsâbit dari abu Shiddîq dari Abu Dzar secara marfu’.
Sisi perbedaannya adalah dalam riwayat Ahmad dikatakan Abu Shidiq adalah yang menyampaikan kepada Tsâbit, sedangkan dalam riwayat Imam al-Bukhâri diatas berisi Hajjaj al-Aswad adalah yang menyampaikan kepada Tsabit dengan dihadiri Abu Shiddîq. Juga dalam riwayat Ahmad ada perantara seseorang antara Abu Shiddîq dengan Abu Dzar Radhiyallahu anhu , sedangkan dalam riwayat Imam al-Bukhâri tidak ada.
Imam al-Bukhari meriwayatkan lagi dan berkata: Berkata Ibrâhim bin Musâ dan al-Harawi dalam Dzamul Kalâm (100) dari jalan Ali bin Hasyram, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Isa bin Yûnus, ia mendengar Hajjâj bin Abi Zinâd al-Aswad. Ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu Nadhrah atau Abu Shiddiq –Hajjâj ragu- dari Abu Dzar secara marfu’.
Riwayat ini mendukung secara umum riwayat Ishâq bin Rahuyah yang terdahulu dengan dihapusnya perantara. namun terjadi dalam hal ini keraguan dari hajjâj al-Aswad. Ini menurut Aku berpengaruh dalam melemahnya hadits ini. [8]
Kesimpulannya: Hadits ini tetap lemah karena riwayat-riwayat penguatnya juga lemah sekali yang menjadikan hadits ini tidak bisa naik dari hadits yang lemah. Demikian juga al-Lajnah ad-Dâ’imah Lil Buhûts al-Ilmiyah wal Ifta (Komisi Fatwa ulama besar Saudi Arabia) melemahkan hadits ini seperti dalam buku Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah 2/255.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Jâmi’ al-‘Ulûm wal Hikam 2/394
[2] Silsilah Ahadits Dha’ifah no. 684
[3] lihat al-Ilal al-Mutanâhiyah 2/369
[4] Siyar A’lâm an-Nubalâ` 9/23-24
[5] an-Nukat wah-Zhirâf ‘Alal Athrâf 10/173
[6] al-Ilal, Ibnu Abi Hâtim 2/429
[7] Silsilah Ahâdits Dha’ifah no. 684
[8] Majalah at-Tauhid edisi 2 shafar 1421 H tahun ke-29 hlm 37.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9503-hadits-lemah-tentang-keutamaan-beramal-diakhir-zaman.html